Tips
MEMBELI PROPERTI YANG AMAN
Tanah (Properti) adalah harta yang tidak bergerak yang merupakan salah satu
bentuk investasi yang paling menguntungkan, sehingga diminati oleh
banyak orang. Jelas saja diminati, pasalnya harga tanah akan semakin
naik dari hari ke hari. Sebagai contoh jika anda membeli tanah sekarang
dan anda menjualnya 2-5 tahun kemudian, dijamin harganya akan berlipat
ganda dari harga saat anda membeli. Si empunya tanah hanya harus
membayar pajak setiap tahun dan jumlahnya pun terbilang kecil,
tergantung wilayah masing-masing.
Nah, bagi anda yang ingin berinvestasi tanah ada baiknya anda
memperhatikan dengan seksama cara-cara aman membeli tanah, pasalnya saat
ini semakin banyak kasus persengketaan lahan / tanah yang pada akhirnya
akan merugikan anda sendiri. Tentu anda tidak ingin tanah yang telah
anda beli ternyata bermasalah dalam kepemiilikan dan keabsahan
setifikat, atau masalah lain. Untuk itu jika anda ingin pembelian tanah
anda tidak bermasalah, anda harus membaca tips-tips membeli tanah yang aman berikut ini.
1. Cek kondisi tanah
Tanah yang hendak anda beli sebaiknya dicek terlebih dahulu, baik kontur
tanahnya maupun potensi tanahnya. Jika tanah tersebut termasuk tanah
bergerak maka sebaiknya anda mencari tanah di lokasi lain karena tanah
yang bergerak tidak baik jika dibangun rumah di atasnya. Selain itu
lihatlah dulu lokasi tanahnya, apakah strategis atau tidak. Semakin
strategis lokasinya maka keuntungan anda akan semakin berlipat. Jika di
pinggir jalan, maka pastikan bahwa tanah tersebut tidak masuk dalam
rencana pelebaran jalan atau kemungkinan buruk lain.
2. Memeriksa surat-surat tanahnya
Sebelum anda membeli tanah pastikan bahwa surat-surat tanahnya masih
lengkap dan absah, termasuk juga kepemilikannya. Jika tanah tersebut
sudah bersertifikat maka periksalah apakah sertifikat tersebut sudah
berpindah tangan atau belum, caranya dengan meminta SKPT (Surat
Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor kelurahan setempat. Dan usahakan
sertifikat tanah atas nama penjual tanah itu sendiri agar lebih mudah
prosesnya. Tetapi jika tanah tersebut belum bersertifikat dan masih
berupa girik sebaiknya anda memeriksa keabsahan bukti kepemilikannya,
apakah valid atau tidak. Anda bisa meminta bantuan kepada petugas
kelurahan atu kecamatan setempat. Selain itu lihat juga batasan-batasan
tanah yang jelas, dengan cara meminta bantuan kepada PPAT ( Pejabat
Pembuat Akta Tanah). Pemeriksaan surat-surat tanah wajib anda lakukan
agar anda tidak mendapatkan masalah di kemudian hari.
3. Pemeriksaan oleh PPAT
Untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah yang akan anda beli,
gunakanlah jasa PPAT untuk memeriksanya. PPAT akan memeriksa keaslian
sertifikat tanah tersebut ke BPN ( Badan Pertanahan Nasional). Tujuannya
adalah untuk memastikan apakah sertifikat itu asli atau tidak, sedang
dijaminkan atau tidak, atau mungkin dalam sengketa. Nah, jika diketahui
sertikat tersebut ternyata bermasalah maka PPAT akan / seharusnya
menolak AJB ( Akta Jual Beli) tanah.
4. Membuat AJB oleh PPAT
Jika sertifikat tanah dinyatakan absah / tidak bermasalah dalam hal
apapun maka selanjutnya adalah membuat AJB oleh PPAT. Untuk membuat Akta
Jual Beli (AJB) biasanya dibutuhkan syarat-syarat berikut
b. Sertifikat tanah untuk pengecekan tanah ke badan pertanahan dan untuk keperluan balik nama.
c. Surat izin mendirikan bangunan.
d. Dan jika masih dibebani hak tanggungan atau hipotik, harus ada surat roya dari bank bersangkutan.
b. Sertifikat tanah untuk pengecekan tanah ke badan pertanahan dan untuk keperluan balik nama.
c. Surat izin mendirikan bangunan.
d. Dan jika masih dibebani hak tanggungan atau hipotik, harus ada surat roya dari bank bersangkutan.
5. Balik nama sertifikat tanah
Setelah PPAT selesai membuat AJB, maka PPAT kemudian menyerahkan berkas
AJB tersebut ke BPN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah yang
dibeli. Peyerahan berkas untuk balik nama selambat-lambatnya 7 hari
setelah penandatanganan AJB agar segera diproses. Biasanya 2 minggu
setelah penandatanganan tersebut pembeli akan segera mendapatkan
sertifikat baru atas nama yang baru pula (nama pembeli). Beberapa syarat
/ berkas yang diserahkan untuk membalik nama sertifikat adalah sebagai
berikut :
b. Akta jual beli, sertifikat,
c. KTP pembeli dan penjual,
d. Bukti pelunasan pembayaran PPh
e. Bukti pelunasan pembayaran BPHTB.
6. Mengurus pajak
b. Akta jual beli, sertifikat,
c. KTP pembeli dan penjual,
d. Bukti pelunasan pembayaran PPh
e. Bukti pelunasan pembayaran BPHTB.
6. Mengurus pajak
Setelah semua prosedur di atas telah rampung, maka hal yang dilakukan
selanjutnya adalah mengurus pembayaran pajak melalui PPAT, namun anda
dapat jua membayarnya sendiri. Untuk BPHTB, yang semula dibayarkan ke
kas negara, sekarang harus dibayarkan ke kas masing-masing pemerintah
daerah melalui Dipenda (Dinas Pendapatan Daerah).
Nah,bagi anda yang berencana atau akan membeli tanah maka sebaiknya anda
perhatikan tips-tips di atas agar aman dan tidak bermasalah.
Permasalahan sengketa lahan bisa anda antisipasi dari awal, salah
satunya dengan melakukan jual beli tanah dengan teliti dan hati-hati.
Hindarilah jual beli tanah yang sedang disengketakan, dan jangan
terburu-buru membeli tanah.
Baca juga tips-tips berikut ini:
1. Tips "Membeli Rumah untuk Tempat Tinggal Keluarga"
Baca juga tips-tips berikut ini:
1. Tips "Membeli Rumah untuk Tempat Tinggal Keluarga"