Tips

MEMBELI PROPERTI YANG AMAN



Tanah (Properti) adalah harta yang tidak bergerak yang merupakan salah satu bentuk investasi yang paling menguntungkan, sehingga diminati oleh banyak orang. Jelas saja diminati, pasalnya harga tanah akan semakin naik dari hari ke hari. Sebagai contoh jika anda membeli tanah sekarang dan anda menjualnya 2-5 tahun kemudian, dijamin harganya akan berlipat ganda dari harga saat anda membeli. Si empunya tanah hanya harus membayar pajak setiap tahun dan jumlahnya pun terbilang kecil, tergantung wilayah masing-masing.

Nah, bagi anda yang ingin berinvestasi tanah ada baiknya anda memperhatikan dengan seksama cara-cara aman membeli tanah, pasalnya saat ini semakin banyak kasus persengketaan lahan / tanah yang pada akhirnya akan merugikan anda sendiri. Tentu anda tidak ingin tanah yang telah anda beli ternyata bermasalah dalam kepemiilikan dan keabsahan setifikat, atau masalah lain. Untuk itu jika anda ingin pembelian tanah anda tidak bermasalah, anda harus membaca tips-tips  membeli tanah yang aman berikut ini.

1. Cek kondisi tanah
Tanah yang hendak anda beli sebaiknya dicek terlebih dahulu, baik kontur tanahnya maupun potensi tanahnya. Jika tanah tersebut termasuk tanah bergerak maka sebaiknya anda mencari tanah di lokasi lain karena tanah yang bergerak tidak baik jika dibangun rumah di atasnya. Selain itu lihatlah dulu lokasi tanahnya, apakah strategis atau tidak. Semakin strategis lokasinya maka keuntungan anda akan semakin berlipat. Jika di pinggir jalan, maka pastikan bahwa tanah tersebut tidak masuk dalam rencana pelebaran jalan atau kemungkinan buruk lain.

2. Memeriksa surat-surat tanahnya
Sebelum anda membeli tanah pastikan bahwa surat-surat tanahnya masih lengkap dan absah, termasuk juga kepemilikannya. Jika tanah tersebut sudah bersertifikat maka periksalah apakah sertifikat tersebut sudah berpindah tangan atau belum, caranya dengan  meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor kelurahan setempat. Dan usahakan sertifikat tanah atas nama penjual tanah itu sendiri agar lebih mudah prosesnya. Tetapi jika tanah tersebut belum bersertifikat dan masih berupa girik sebaiknya anda memeriksa keabsahan bukti kepemilikannya, apakah valid atau tidak. Anda bisa meminta bantuan kepada petugas kelurahan atu kecamatan setempat. Selain itu lihat juga batasan-batasan tanah yang jelas, dengan cara meminta bantuan kepada PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah). Pemeriksaan surat-surat tanah wajib anda lakukan agar anda tidak mendapatkan masalah di kemudian hari.

3. Pemeriksaan oleh PPAT
Untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah yang akan anda beli, gunakanlah jasa PPAT untuk memeriksanya. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke BPN ( Badan Pertanahan Nasional). Tujuannya adalah untuk memastikan apakah sertifikat itu asli atau tidak, sedang dijaminkan atau tidak, atau mungkin dalam sengketa. Nah, jika diketahui sertikat tersebut ternyata bermasalah maka PPAT akan / seharusnya menolak AJB ( Akta Jual Beli) tanah.

4. Membuat AJB oleh PPAT
Jika sertifikat tanah dinyatakan absah / tidak bermasalah dalam hal apapun maka selanjutnya adalah membuat AJB oleh PPAT. Untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) biasanya dibutuhkan syarat-syarat berikut

a. Surat pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) selama 5 tahun terakhir.
b. Sertifikat tanah untuk pengecekan tanah ke badan pertanahan dan untuk keperluan balik nama.
c. Surat izin mendirikan bangunan.
d. Dan jika masih dibebani hak tanggungan atau hipotik, harus ada surat roya dari bank bersangkutan.

5. Balik nama sertifikat tanah
Setelah PPAT selesai membuat AJB, maka PPAT kemudian menyerahkan berkas AJB tersebut ke BPN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah yang dibeli. Peyerahan berkas untuk balik nama selambat-lambatnya 7 hari setelah penandatanganan AJB agar segera diproses. Biasanya 2 minggu setelah penandatanganan tersebut pembeli akan segera mendapatkan sertifikat baru atas nama yang baru pula (nama pembeli). Beberapa syarat / berkas yang diserahkan untuk membalik nama sertifikat adalah sebagai berikut :

a. Surat permohonan balik nama dengan ditandatangani oleh pembeli 
b. Akta jual beli, sertifikat, 
c. KTP pembeli dan penjual, 
d. Bukti pelunasan pembayaran PPh 
e. Bukti pelunasan pembayaran BPHTB.

    6. Mengurus pajak
    Setelah semua prosedur di atas telah rampung, maka hal yang dilakukan selanjutnya adalah mengurus pembayaran pajak melalui PPAT, namun anda dapat jua membayarnya sendiri. Untuk BPHTB, yang semula dibayarkan ke kas negara, sekarang harus dibayarkan ke kas masing-masing pemerintah daerah melalui Dipenda (Dinas Pendapatan Daerah).

    Nah,bagi anda yang berencana atau akan membeli tanah maka sebaiknya anda perhatikan tips-tips di atas agar aman dan tidak bermasalah. Permasalahan sengketa lahan bisa anda antisipasi dari awal, salah satunya dengan melakukan jual beli tanah dengan teliti dan hati-hati. Hindarilah jual beli tanah yang sedang disengketakan, dan jangan terburu-buru membeli tanah.



    Baca juga tips-tips berikut ini:
    1. Tips "Membeli Rumah untuk Tempat Tinggal Keluarga"
    Copyright © 2012 Mitra Pandu Sarana.